WARTAMU, YOGYAKARTA- Menjelang hari Raya Idul Adha yang
jatuh pada Senin (12/8), pada Hari Raya Idul Adha turut dilakukan
pemotongan hewan Qurban, baik itu lembu, domba, maupun kambing. Beberapa
permasalahan dalam ibadah Qurban kerap muncul dan menjadi perdebatan di
masyarakat.
Salah satunya yaitu terkait dengan apakah berkurban pada Hari Raya Idul
Adha kurang afdol jika yang berkurban belum melaksanakan aqiqah ?
Seperti dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
dikutip dalam Kumpulan-Kumpulan Fatwa Tarjih tentang Berbagai
Permasalahan dalam Ibadah Qurban diungkapkan bahwa masalah qurban pada
hari raya dan aqiqah adalah dua hal yang berbeda.
Qurban disyari’atkan Allah sebagai peringatan dari sebuah fenomena
ketaatan hamba Allah, Ibrahim dan Ismail, sedangkan aqiqah disyari’atkan
berkenaan dengan kelahiran anak, karena anak dipandang sebagai
rungguhan maka harus ditebus dengan penyembelihan binatang.
Perbedaan lainnya adalah dari segi waktu, qurban dilaksanakan setiap
tahun pada hari raya Haji, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada hari
ketujuh dari setiap kelahiran anak, sebagaimana disebutkan dalam hadis
riwayat Al Bukhari-Muslim dan yang lain dari Samurah bin Jundub.
Dari segi hukum, qurban hukumnya sunah muakkadah bagi yang mampu.
Aqiqah hukumnya juga sunah muakkadah sekalipun orang tua si anak dalam
keadaan kurang mampu. Dalam berqurban boleh secara rombongan khususnya
bagi yang berqurban dengan onta atau lembu yaitu satu lembu untuk tujuh
orang, tidak demikian halnya dalam aqiqah.
Mengenai afdol tidaknya bagi yang berqurban sebelum melaksanakan
aqiqah, memang tidak ada dalil yang secara khusus membicarakan masalah
ini. Namun boleh jadi orang yang mengatakan kurang afdol karena
memandang aqiqah adalah tebusan bagi anak yang dianggap sebagai
rungguhan, jika belum ditebus si anak tidak bisa memberikan syafaat
kepada orang tuanya di akhirat nanti.
Namun yang perlu dipertanyakan adalah adakah aqiqah itu tidak punya
batas waktu ? Sebab jika mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh
Al-Bukhari-Muslim dari Samurah bin Jundub, waktu pelaksanaan aqiqah itu
pada hari ketujuh dari saat kelahiran anak.
Ada hadis yang lain yang menyebutkan mengenai waktu pelaksanaan aqiqah
selain hari ketujuh, tetapi hadis tersebut dinilai daif. Apabila ini
yang dipegangi maka penyembelihan binatang, karena kelahiran anak di
luar masa itu tidak disebut aqiqah tetapi tasyakuran biasa.
Jika demikian, apabila dilihat dari cakupan manfaatnya, udhiyah
(qurban) jangkauannya lebih luas, karena disyari’atkan untuk dibagikan
kepada fakir miskin (bisa di luar daerah domisili orang yang qurban) di
samping tetangga dekat dan sahibul qurban sendiri.
Sementara tasyakuran yang berkaitan dengan kelahiran anak (di luar
waktu aqiqah) jangkauannya hanya kerabat dan tetangga dekat. Dari sudut
pandang ini udhiyah lebih afdol, meskipun sahibul qurban belum
melaksanakan tasyakuran karena kelahiran anaknya atau kelahirannya
sendiri.
sumber : http://muhammadiyah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar