WARTAMU, YOGYAKARTA - Beberapa hari lagi tepatnya pada Senin
(12/9) seluruh umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Idul Adha
memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat muslim, dimana sebagian umat
muslim ada yang turut menjalankan ibadah Haji dan juga berqurban, baik
dalam bentuk lembu, domba, maupun kambing.
Terkait dengan berqurban, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya
siapakah yang berhak menerima daging qurban ? Berikut penjelasannya
seperti dikutip dalam Buku Kumpulan Fatwa-Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Tentang Berbagai Permasalahan dalam Ibadah Qurban.
Seperti tercantum dalam surat Al-Hajj (22 ayat 28) disebutkan :
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah
untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22):
28]
dan kembali dilanjutkan pada Surah All-Hajj ayat 36 disebutkan:
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan
apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”
[QS. Al-Hajj (22): 36]
Selain dijelaskan pada kedua Ayat Al-Quran tersebut, dalam beberapa hadits juga turut dijelaskan :
Dalam hadits antara lain disebutkan :
“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku
pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari,
supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu.
Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan
simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya]
Sementara itu HR Muslim juga mengemukakan :
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai
penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari
tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka
mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw
bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah,
dan simpanlah’.” [HR. Muslim]
Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan di atas,
dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi
orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera
dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang
dibutuhkan. Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta
(fakir miskin). Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak
meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.
Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang
berapa bagian masing-masing yang diberikan. Namun jika dilihat
banyaknya dan intensitas perintah dalam Al-Qur’an untuk memperhatikan
kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih
diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping
untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.http://muhammadiyah.or.id
0 komentar:
Posting Komentar