Siapakah yang Berhak Menerima Daging Qurban ? Berikut Penjelasannya !

 
WARTAMU, YOGYAKARTA - Beberapa hari lagi tepatnya pada Senin (12/9) seluruh umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Idul Adha memiliki keistimewaan tersendiri bagi umat muslim,  dimana sebagian umat muslim ada yang turut menjalankan ibadah Haji dan juga berqurban, baik dalam bentuk  lembu, domba, maupun kambing.
Terkait dengan berqurban, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya siapakah yang berhak menerima daging qurban ? Berikut penjelasannya seperti dikutip dalam Buku Kumpulan Fatwa-Fatwa Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Berbagai Permasalahan dalam Ibadah Qurban.

Seperti tercantum dalam surat Al-Hajj (22 ayat 28) disebutkan :  
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28]

dan kembali dilanjutkan pada Surah All-Hajj ayat 36 disebutkan:
Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36]

Selain dijelaskan pada kedua Ayat Al-Quran tersebut, dalam beberapa hadits juga turut dijelaskan :
Dalam hadits antara lain disebutkan :
 “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya]

Sementara itu HR Muslim juga mengemukakan :
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim]

Dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan di atas, dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan. Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin). Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.
 Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing yang diberikan. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam Al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.

http://muhammadiyah.or.id
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar