WARTAMU - Pogram pengampunan pajak (amnesti pajak) masuk bulan kedua, penerimaan
dana tebusan masih minim. Agar program ini bisa maksimal, PP
Muhammadiyah ikut urun rembug. Ini rekomendasinya.
Wakil Ketua Majelis Ekonomi
Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana mengatakan, ada
tiga rekomendasi terkait kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan PP
Muhammadiyah.
“Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi
dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, masih ada
ketidak jelasan sikap pemerintah. Dalam hal ini terkait program
pengampunan pajak,” papar Mukhaer di Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Rekomendasi pertama, terang Mukhaer,
Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU Pengampunan
Pajak, atau perpanjang sosialisasi UU tersebut. Jangan hanya karena
waktu semakin mepet, menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah
mengambil jalan pintas yang tidak terdesain dengan matang.
Dikhawatirkan, lanjut Mukhaer,
kepentingan rakyat menjadi terabarkan. Lantaran APBN-P 2016 bakal
dipreteli hingga Rp133,8 triliuan, serta ada wacana menaikkan tarif
rokok setinggi-tingginya untuk menambal bolong fiskal.
Rekomendasi kedua, lanjut Mukhaer,
pemerintah harus serius mengejar dana simpanan pemodal kakap, koruptor,
bandir kekayaan alam Indonesia, sampai rekening gendut pejabat maupun
mantan pejabat yang selama ini mengemplang pajak.
Muhammadiyah bahkan masih mencatat
pernyataan Presiden Jokowi di awal pemberlakuan UU Pengampunan Pajak
yang menyebut, pemerintah sudah memiliki data detil tentang siapa
pemilik rekening gendut lengkap dengan alamatnya.
“Tapi hingga kini, pemerintah belum
berhasil menunjukkan kinerja perolehan dana dari mereka. Bandingkan
penerimaan HP merek Galaxy Note 7 yang ludes terpesan hanya dalam waktu
tiga hari, pasca pembukaan pre-order pada 23 Agustus 2016. Di mana,
nilainya itu triliunan,” papar Mukhaer.
Rekomendasi ketiga, ungkap Mukhaer,
apabila UU Pengampunan Pajak tetap dijalankan, pemerintah perlu memiliki
tim sosialisasi yang efektif. Disarankan untuk melibatkan kalangan
akademisi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan
lainnya. “Kami berharap pemerintah merespon apa yang menjadikan
rekomendasi Muhammadiyah ini untuk kemaslahatan umat,” pungkas Mukhaer.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kementerian Keuangan, dana hasil repatriasi sebesar Rp 1,44
triliun dari total aset yang dicatatkan mencapai Rp 37,27 triliun.
Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah disetor ke Direktorat
Jenderal Pajak sejak Juli hingga 20 Agustus 2016 sebanyak 6.896 SPH.
Sedangkan uang tebusan yang terkumpul hanya Rp857 miliar.
sumber http://sangpencerah.com
0 komentar:
Posting Komentar