WARTAMU, JOMBANG - 3 Desember merupakan diperingati hari difabel/disabilitas
Internasional (International Disability Day ). Tak ketinggalan dengan
organiasi Suara Difabel Mandiri (SDM) yang pada pagi ini menadakan
peringtan hari Disabilitas (HDI) pada saat Car Free day.pada acara ini
masyarkat umum diajak untuk belajar menyanyikan lagu indonesia raya dengan
bahasa Isyarat. kata perkata diajarkan
secara bagus oleh Irish Sofiyah yang merupakan anggota SDM tuna rungu. Iriish
yang masih duduk di SMALB Muhammadiyah ini dibantu Muhammad Khanafi yang
merupakan pengurus SDM. Kurang dari 20
menit masyarkat yang mengikuti Hari Difabel Internasional ini bisa menanyikan
lagu Indonesia raya dengan bahasa isyarat.
Tak hanya itu saja. masyarakat
yang mengikuti Car Free day diajak untuk menandatangani petisi "Jombang
Ramah Difabel".
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagaimana tertuang dalam UU
Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang telah diratifikasi dengan UU
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang
Disabilitas.
Sementara di Provinsi Jawa Timur sendiri juga terdapat perda
yag diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah dan masyarakat
untuk bisa berlaku adil pada penyandang disabilitas. Seperti halnya yang
tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2013 TentangPerlindunganDan
Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 8 ayat 1yang menyatakan bahwa Setiap penyandang disabilitas
mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang: a.pendidikan; b. ketenagakerjaan
dan usaha; c. kesehatan; d. olahraga; e.
seni budaya; f. pelayanan publik; g. bantuan hukum; dan h. informasi yang masih
dipertegas kembali dengan ayat ke-2 yaitu Kesamaan kesempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan dengan pelayanan khusus.
Kuatnya payung hukum yang melindungi penyandang disabilitas
dari berbagai lapisan, nampaknya masih belum diimbangi dengan sarana, dan
fasilitas yang mendukung banyaknya payung hukum yang ada. Pada kenyataannya penyandang disabilitas (difabel)
masih kerap dianggap sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Bukti yang paling
nyata, di Jombang sendiri contohnya adalah masih terbatasnya pekerjaan bagi
penyandang disabilitas, minimnya fasilitas-fasilitas umum yang bisa
mempermudah mereka, akses jalan yang
tidak aman bagi mereka, masih minimnya pendidikan yang bisa di akses oleh
mereka, terlebih lagi masih sangat terbatasnya tenaga pendidik bagi Sekolah
Luar Biasa (SLB), dan masih banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang
memunculkan ketidakaadilan bagi penyandang disabilitas. Tidaknya hanya berupa
diskriminasi, tidak sedikit kekerasan, baik yang menyangkut kekerasan fisik,
kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual kerap terjadi pada mereka.
Berdasarkan data yang masuk di Women Crisis Center (WCC) Jombang pada tahun
2015 mencatat bahwa ada 2 penyandang disabilitas yang ada di Jombang mengalami
kekerasan seksual. Kejadian ini, adalah sebagian kecil dari kurangnya sarana
dan fasilitas yang menunjang bagi penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh
pendidikan kesehatan reproduksi bagi mereka.
"Pada peringatan hari disabilitas atau difabel
Internasional ini, kami mengajak masyarakat untuk menandatangi petisi Jombang
Ramah Difabel" Ucap Denis Sugiantoro, ketua Panitia.
"Kami menginginkan fasilitas publik yang ramah difabel,
seperti gedung pemerintahan, parkir khusus difabel, masjid yang ramah difabel
serta layanan publik lainya" ucap Denis.
"Kabupaten Jombang pada tahun 2015 mendapatkan
penghargaan sebagai kabupaten HAM, harusnya hak-hak penyandang difabel juga
harus diperhatikan. karena hak-hak difabel adalah hak asasi manusia" ucap
Achmad Fathul Iman , Direktur SDM. (*)
0 komentar:
Posting Komentar