Peringati Hari Difabel Internasional, SDM Adakan Aksi


WARTAMU, JOMBANG - 3 Desember merupakan diperingati hari difabel/disabilitas Internasional (International Disability Day ). Tak ketinggalan dengan organiasi Suara Difabel Mandiri (SDM) yang pada pagi ini menadakan peringtan  hari Disabilitas (HDI)  pada saat Car Free day.pada acara ini masyarkat umum diajak untuk belajar menyanyikan lagu indonesia raya dengan bahasa Isyarat. kata  perkata diajarkan secara bagus oleh Irish Sofiyah yang merupakan anggota SDM tuna rungu. Iriish yang masih duduk di SMALB Muhammadiyah ini dibantu Muhammad Khanafi yang merupakan pengurus SDM.  Kurang dari 20 menit masyarkat yang mengikuti Hari Difabel Internasional ini bisa menanyikan lagu Indonesia raya dengan bahasa isyarat.  Tak  hanya itu saja. masyarakat yang mengikuti Car Free day diajak untuk menandatangani petisi  "Jombang Ramah Difabel".

Penyandang disabilitas memiliki  kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sementara di Provinsi Jawa Timur sendiri juga terdapat perda yag diharapkan mampu menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah dan masyarakat untuk bisa berlaku adil pada penyandang disabilitas. Seperti halnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor  3  Tahun  2013 TentangPerlindunganDan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas  Pasal 8 ayat 1yang menyatakan bahwa Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang: a.pendidikan; b. ketenagakerjaan dan usaha; c. kesehatan; d. olahraga;  e. seni budaya; f. pelayanan publik; g. bantuan hukum; dan h. informasi yang masih dipertegas kembali dengan ayat ke-2 yaitu Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan dengan pelayanan khusus.
               
Kuatnya payung hukum yang melindungi penyandang disabilitas dari berbagai lapisan, nampaknya masih belum diimbangi dengan sarana, dan fasilitas yang mendukung banyaknya payung hukum yang ada. Pada  kenyataannya penyandang disabilitas (difabel) masih kerap dianggap sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.


Bukti yang paling nyata, di Jombang sendiri contohnya adalah masih terbatasnya pekerjaan bagi penyandang disabilitas, minimnya fasilitas-fasilitas umum yang bisa mempermudah  mereka, akses jalan yang tidak aman bagi mereka, masih minimnya pendidikan yang bisa di akses oleh mereka, terlebih lagi masih sangat terbatasnya tenaga pendidik bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), dan masih banyak lagi diskriminasi-diskriminasi yang memunculkan ketidakaadilan bagi penyandang disabilitas. Tidaknya hanya berupa diskriminasi, tidak sedikit kekerasan, baik yang menyangkut kekerasan fisik, kekerasan psikis, maupun pelecehan seksual kerap terjadi pada mereka. Berdasarkan data yang masuk di Women Crisis Center (WCC) Jombang pada tahun 2015 mencatat bahwa ada 2 penyandang disabilitas yang ada di Jombang mengalami kekerasan seksual. Kejadian ini, adalah sebagian kecil dari kurangnya sarana dan fasilitas yang menunjang bagi penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh pendidikan kesehatan reproduksi bagi mereka.

"Pada peringatan hari disabilitas atau difabel Internasional ini, kami mengajak masyarakat untuk menandatangi petisi Jombang Ramah Difabel" Ucap Denis Sugiantoro, ketua Panitia.

"Kami menginginkan fasilitas publik yang ramah difabel, seperti gedung pemerintahan, parkir khusus difabel, masjid yang ramah difabel serta layanan publik lainya" ucap Denis.

"Kabupaten Jombang pada tahun 2015 mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten HAM, harusnya hak-hak penyandang difabel juga harus diperhatikan. karena hak-hak difabel adalah hak asasi manusia" ucap Achmad Fathul Iman , Direktur SDM. (*)
Share on Google Plus

About galih qoobid mulqi

0 komentar:

Posting Komentar